Barang-barang yang disita meliputi satu kotak perhiasan, enam unit jam tangan, 42 tas bermerek dan satu unit telepon genggam
Keesokan harinya, Sabtu 17 Mei 2025, penyitaan dilanjutkan terhadap 1 unit mobil Hyundai Creta N Line warna merah dengan nomor polisi DE 1539 XY, lengkap dengan kunci dan surat tanda coba kendaraan.
Mobil tersebut terdaftar atas nama Samsul Bahri, yang diduga adalah suami Wilis Ayu Lestari.
Pada Senin, 19 Mei 2025, Wilis kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 miliar kepada penyidik sebagai bagian dari barang bukti.
Selain Wilis Ayu Lestari, penyidik juga menyita barang bukti dari Nova Rondonuwu, staf keuangan PT Dok Perkapalan Waiame, berupa satu unit mobil Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi B 2868 UFV.
Juga kunci dan STNK atas nama Ivonh Maihassy seta 10 tas bermerek
Menurut Kajati Maluku, seluruh barang bukti tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025 dan dinilai relevan dengan proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait