"Seluruh penyitaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti. Ini adalah langkah penting dalam mengungkap praktik korupsi di perusahaan BUMD ini," ujar Agoes S.P. saat konferensi pers.
Kajari Ambon, Adriansyah, menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan perintah dari Kajati Maluku. Ia juga membantah adanya intervensi pihak luar dalam proses penanganan kasus ini.
"Tidak ada intervensi. Kami bekerja secara independen dan profesional. Proses ini masih dalam tahap penyidikan, dan kami akan mengumumkan penetapan tersangka setelah semua bukti cukup," tegasnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait