Nikita Mirzani Ngamuk di Pengadilan, Petugas Kawal Mepet Terus: Enggak Bakal Kabur Gue!

Ravie Wardani
Nikita Mirzan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Foto: Dok/IG NIkita)

JAKARTA, iNewsAmbon.id – Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Namun, emosinya sempat memuncak setelah sidang selesai.

Nikita meluapkan kekesalannya karena merasa risih dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan saat menuju ruang tunggu tahanan. Ia menilai perlakuan petugas terlalu berlebihan.


 
"Bisa nggak tidak didorong? Nggak bakal kabur gue, santai aja, tangan udah diborgol, santai aja loh, nggak usah takut gue mau ngomong apa," kata Nikita Mirzani dengan nada tinggi.

Bandingkan dengan Koruptor dan Pembunuh

Ibunda Laura Meizani tersebut heran dengan perlakuan yang diterimanya, merasa bahwa kesalahannya tidak sebesar koruptor atau pelaku pembunuhan. "Koruptor aja nggak diginiin, gue bukan pembunuh," ucapnya lagi.

Ia juga membandingkan dengan kebebasan berbicara yang dimiliki pihak lain, "Saya mau ngomong, semua orang boleh ngomong bapak Hasto aja dibolehkan ngomong sama wartawan kalian kalau nggak ada apa-apa nggak usah takut, santai."

Didakwa Pemalsuan Informasi Elektronik dan Pengancaman

Nikita Mirzani menjalani sidang perdana ini bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra. Keduanya didakwa secara bersama-sama melakukan pemalsuan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri.

"Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Pada dakwaan kedua, Nikita dan Ismail juga disebut melakukan tindak pidana pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. JPU menambahkan, "Melakukan tindak pidana yang mereka yang melakukan, turut melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman baik itu lisan maupun tulisan."

Bagaimana menurut Anda, apakah penegakan hukum harus membedakan perlakuan berdasarkan jenis kejahatan atau semua tersangka harus diperlakukan sama?

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network