Pemkot Ambon Raih Opini WDP atas LKPD 2024, BPK Soroti Pengelolaan Belanja dan Aset

Aldi Josua
Kepala BPK Maluku (tengah) dan Wali Kota Ambon (kanan) serta Ketua DPRD Kota Ambon (kiri).

Menuju Opini WTP

Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan rekomendasi BPK serta menyatakan komitmen Pemkot untuk segera menindaklanjuti temuan yang ada.

“Kami akan segera memperbaiki sistem pertanggungjawaban belanja dan pengelolaan aset agar tahun depan bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ambon juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah perbaikan tata kelola keuangan, dengan menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga.

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam waktu maksimal 60 hari kerja sejak laporan diterima. 

Kepala Perwakilan BPK Maluku menegaskan bahwa efektivitas perbaikan akan menjadi indikator utama transparansi dan akuntabilitas anggaran di Kota Ambon.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network