20 Oknum Polisi di Maluku Utara Dipecat karena Desersi, Selingkuh, Asusila dan KDRT

rudi
Foto ilustrasi

TERNATE, iNewsAmbon.id – Sebanyak 160 kasus pelanggaran dilakukan oknum anggota Polisi sepanjang 2023.

Dari jumlah pelanggaran tersebut, 20 anggota polisi dipecat selama tidak hormat.

"Untuk mewujudkan Polri yang Presisi maka Polda Maluku Utara (Malut) memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, sebaliknya dipecat kalau terbukti melakukan pelanggaran," kata Wakapolda Malut, Brigjen Pol Samudi saat memimpin jumpa pers akhir tahun pada Sabtu (30/12/2023) di Kota Ternate, Sabtu (30/12/2023).

Umumnya, mereka yang dipecat itu, menurut Wakapolda Malut, melakukan pelanggaran desersi sebanyak 9 kasus, perselingkuhan 7 kasus, asusila 2 kasus dan sisanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berdasarkan catatan media ini, jumlah anggota polisi yang dipecat pada 2023 di Polda Maluku Utara mengalami penurunan dibanding tahun 2022 lalu. 

Tahun lalu jumlah anggota yang dipecat berjumlah 25 orang dengan kasus yang nyaris sama dengan 2023.

Bersamaan dengan itu, sepanjang tahun 2023, Kapolda Malut juga telah memberikan penghargaan kepada 131 personel yang berprestasi dan memiliki dedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Dia mengungkapkan sepanjang tahun 2023, terdapat 131 orang personel Polri yang diberi penghargaan karena berprestasi.

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network