Seiring naiknya status perkara ke tahap penyidikan, KPK memastikan para pihak yang telah dijerat sebagai tersangka bakal segera menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan," tegas Budi.
Sementara itu, bagi pihak-pihak yang telah diperiksa namun belum diposisikan sebagai tersangka, penyidik memperbolehkan mereka untuk meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
