Sebagai informasi, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Rincian jumlah tersebut terdiri dari suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa KPK bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) periode 2018-2021, Gerius One Yoman.
Uang suap tersebut diduga berasal dari Direktur dan Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Selain itu, uang sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) diduga berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua, dan pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua. Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.
Sementara itu, KPK masih melakukan proses penyidikan atas dugaan TPPU Lukas Enembe. Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan bukti terkait TPPU Lukas Enembe.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta