AMBON, iNewsAmbon.id – Polres Buru menetapkan lima tersangka kasus jatuhnya kontainer berisi Bahan Kimia Beracun dan Berbahaya (B3) illegal saat bongkar muat di pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Adapun ke-5 tersangka itu adalah HW alias Aris alias Puang Aris selaku pemilik barang berbahaya dan beracun (B3) di dalam kontainer, R alias Ridho, dan F alias Fadli sebagai pihak ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontainer berisi B3.
Dua lainnya adalah HG alias Anto selaku orang yang menyuruh melakukan pengoperasian Block Crane kontainer berisi B3, saat bongkar muat di kapal KM. Dorolonda, dan HK alias Harun sebagai orang yang mengoperasikan Block Crane untuk menurunkan kontainer berisi B3 yang akibat kelalaiannya menyebabkan kontainer berisi B3 jatuh ke laut.
Selain menetapkan lima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti B3. Seperti Sodium Tetraborate Decahydrate, Natrium Hidroksia (NaOH), Karbon (C), Kalsium Karbona (CaCO3), Kalsium Oksida (CaO), Asam Nitrat (HNO3), Hidrogen Peroksida (H2O2), Natrium Sianida (NaCN), dan Sianida (CN).
“Kelima tersangka terancam dihukum pidana penjara minimal lima tahun, maksimal lima belas tahun dan denda paling sedikit lima miliar rupiah dan paling banyak lima belas miliar rupiah,” ungkap Kapolres Pulau Buru Akbp Nur Rahman, S.I.K., saat konferensi pers di Gedung Satreskrim Polres Buru, Kamis (14/7/2023).
Editor : Nevy Hetharia