AMBON, iNewsAmbon.id - Sejumlah pejabat telah diajukan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menjabat Penjabat Wali Kota Tual dan Penjabat Bupati Maluku Tenggara. Usulan nama diajukan bersamaan dengan nama yang diputuskan DPRD setempat.
Dari informasi yang diperoleh, adapun untuk kursi Pj Wali Kota Tual, gubernur menyodorkan nama Suryadi Sabirin (Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Alwiyah Fadlun Alaydrus (Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Setda Maluku). Sementara DPRD Kota Tual mengusulkan Akhmad Yani Renuat (Sekretaris Kota Tual) sebagai Pj Wali Kota Tual.
Sedangkan untuk posisi Penjabat Bupati Maluku Tenggara salah satu nama yang diajukan adalah Jasmono (Kepala Inspektorat Maluku).
Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie mengatakan nama calon Pj wali kota Tual dan Pj bupati Malra telah diusulkan ke Mendagri. Batas waktu pengusulan nama Pj kepala daerah pada Jumat (8/9/2023).
“Batas waktu pengusulan tanggal 8 September, tetapi sudah diajukan ke Mendagri (calon) Penjabat Bupati Malra maupun Penjabat Wali Kota Tual,” kata Sadali Ie.
Kandidat penjabat kepala daerah merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama. “Kita (Pemprov Maluku) usulkan Malra tiga nama, begitu juga Tual tiga nama,” jelasnya.
Selain usulan dari Pemprov Maluku, DPRD Malra dan DPRD Tual juga mengusulkan tiga nama ke Mendagri. Usulan itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Namun Sadali tidak menyebutkan nama-nama calon penjabat kepala daerah di dua daerah tersebut yang telah diusulkan ke Mendagri. Alasannya, calon penjabat yang diusulkan merupakan kewenangan Gubernur Maluku.
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Malra M. Thaher Hanubun-Petrus Beruatwarin berakhir pada 31 Oktober 2023. Begitu pula Wali Kota-Wakil Wali Kota Tual Adam Rahayaan dan Usman Tamnge purnatugas pada 31 Oktober 2023.
Editor : Nevy Hetharia