get app
inews
Aa Read Next : Brigjen Stephen Napiun Serah Terima Jabatan Wakapolda Maluku

Menteri PPPA Dukung Polda Maluku Lanjutkan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Bupati Maluku Tenggara

Kamis, 14 September 2023 | 03:42 WIB
header img
Foto ilustrasi; Kampanye anti kekerasan seksual di Stasiun Cirebon. ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsAmbon.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mendukung penuh Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyelidikan dugaan kasus kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara M Thahir Hanubun (HNB).

Dia juga mendukung pengenaan pasal Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap terlapor.

"Kami mendukung penuh kebijakan Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku. Jika saat ini ada informasi tentang pencabutan laporan oleh korban, kami berharap agar penyidikan bisa tetap dilanjutkan karena aparat polisi sudah memiliki bukti pemeriksaan sebelumnya," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menegaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak mengenal istilah restorative justice.

Itu berarti kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan MTH adalah murni tindakan pidana.

"UU TPKS tidak memungkinkan adanya upaya proses damai yang ditawarkan oleh pelaku. UU TPKS hadir sebagai bukti negara serius melindungi para korban kekerasan seksual khususnya kelompok rentan perempuan dan anak-anak. Ancaman pidana UU TPKS terhadap pelaku sudah tepat," tegasnya.

Perbuatan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban yang menurut korban sudah dilakukan sejak April 2023, maka terduga pelaku juga bisa dikenakan Pasal 6 huruf c UU TPKS jo 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut