"Jalan provinsi, jalan kabupaten bahkan jalan tanpa status, semuanya rusak. Kami sampaikan ini dengan harapan semoga yang berkepentingan bisa menyelesaikan persoalan jalan rusak ini," harap Sahuleka.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw pada kesempatan itu menjelaskan bahwa komisinya telah berupaya memasukan kerusakan jalan itu melalui dana Inpres Nomor 3 Tahun 2023, lewat kewenangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
"Sudah 20 kali kita rapat membahasnya. Tapi sampai ayam tumbuh gigi, belum ada perhatian, " kesal Rahakbauw.
Menurutnya, kerusakan jalan itu bisa didanai lewat dana Inpres tersebut, hanya saja Pemkab Maluku Tengah tidak mampu menjemputnya dan sampai saat ini belum mengusulkan.
"Dua Tahun kita rapat mulai Tahun 2022 hingga 2023 ini, hasilnya nihil, " tandas Rahakbauw.
Editor : Nevy Hetharia