AMBON, iNewsAmbon.id - Kejaksaan Tinggi Maluku sedang mendalami kasus dugaan penyimpangan dana hibah dari Pemerintah Provinsi kepada Kwarda Pramuka Maluku tahun anggaran 2022 senilai Rp 2,5 miliar.
Tim Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan klarifikasi terhadap sekitar 30 orang yang diduga terlibat dalam penggunaan dana hibah tersebut. Hasil klarifikasi ini akan menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk kasus kwarda, hingga saat ini sudah sekitar 30 orang yang telah diklarifikasi oleh tim,” sebut Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Senin (9/10/2023)10/2023).
Tim Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui tim Intelijen, sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan yang diperoleh dari klarifikasi. Mereka mencari potensi tindak pidana yang mungkin terkait dengan kasus ini.
Widya Murad, yang merupakan Ketua Kwarda Pramuka Maluku dan istri Gubernur Maluku, belum dimintai keterangan oleh tim. Keputusan untuk memanggilnya akan bergantung pada hasil pendalaman dan apakah keterlibatannya memiliki indikasi tindak pidana.
Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan bahwa mereka tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum jika menemukan bukti permulaan yang kuat terkait dengan kasus ini. Mereka berkomitmen untuk menjalankan tugas mereka tanpa pandang bulu.
Kasus ini menarik perhatian publik karena salah satu anggota DPRD Maluku, Samson Atapary, yang membongkar kasus ini, dilaporkan ke Polda Maluku. Samson Atapary dituduh mencemarkan nama baik Ketua Kwarda Pramuka Maluku yang juga adalah istri Gubernur Maluku.
Editor : Nevy Hetharia