“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gawi Wayabula oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap Hakim
Selain pidana penjara dan denda terdakwa Abdul Gawi Wayabula juga dihukum uang penganti senilai Rp400 juta lebih.
Majelis hakim menghukum Terdakwa Abdul Gawi Wayabula untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp952 juta, bersama-sama dengan Saksi Abdullah Rumain, S.Pd (Penuntutan terpisah) ditanggung renteng oleh Terdakwa dan Abdullah Rumain, S.Pd masing-masing sejumlah Rp476 juta, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ungkap Lutfi Alzagladi.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Rido Sampe yang dalam Tuntutanya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Gawi Wayabula dengan pidana Penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp. 250 juta dan uang pengganti sejumlah Rp. 952 juta secara bersama dengan terpidana Abdullah Rumain.
Usai mendengarkan Vonis Hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir pikir.
Editor : Nevy Hetharia