LANGGUR, iNewsAmbon.id – M Thaher Hanubun, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), untuk kali pertama memenuhi panggilan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada Kamis (9/11/2023).
Dalam pemeriksaan ini, Hanubun didampingi oleh pengacaranya, Lopianus Ngabalin, dan ditemani oleh puluhan pendukung setianya.
Pemeriksaan terkait kasus korupsi dana Covid 19 di Kabupaten Malra tahun anggaran 2020.
Selain Hanubun, tiga bekas anak buahnya, yaitu Sekda Malra A Yani Rahawarin, Kepala BPKAD Rasyid, dan Kepala Dinas Infokom Antonius Kenny Raharusun, juga hadir untuk memberikan klarifikasi.
Mantan Bupati Malra yang baru saja menyelesaikan kepemimpinannya 31 Oktober 2023 lalu itu mengenakan kemeja lengan pendek berwarna gelap, masuk untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.30 WIT.
Setelah lebih dari dua jam diperiksa, dia keluar ruangan sekitar pukul 12.15 WIT untuk makan siang di kantin bagian belakang kantor Ditreskrimsus.
Setelah itu, ia kembali ke ruang penyidik sekitar pukul 13.23 WIT untuk melanjutkan pemeriksaan.
Selama proses pemeriksaan, Hanubun tersenyum sambil mengangkat tangan ke arah wartawan yang mencoba untuk wawancara.
"Nanti saja, masih lanjut lagi," ujarnya singkat.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap Hanubun dan bekas anak buahnya masih berlanjut, dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dugaan korupsi ini terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan dana Covid-19 yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Malra.
Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat ke Kejati Maluku pada Oktober 2021 dan surat permintaan percepatan pengusutan dari koalisi pimpinan partai politik di Kabupaten Malra.
Beberapa kejanggalan, seperti pencairan SP2D sebelum barang diterima seluruhnya, pencatatan jumlah barang masuk yang tidak sesuai dengan berita acara serah terima, dan pemeriksaan barang yang tidak dilakukan secara detail, menjadi dasar dari penyelidikan ini.
Editor : Nevy Hetharia