AMBON, iNewsAmbon.id – Kejaksaan Tinggi Maluku telah memeriksa mantan Sekretaris Dinas PUPR Maluku untuk melengkapi berkas penyidikan dua proyek infrastruktur yang bersumber dari dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Kedua proyek yang dinilai bermasalah itu adalah proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dan proyek pembangunan talud di Kabupaten Buru.
“Untuk perkembangan kasus SMI, tentu sudah berstatus penyidikan. Sudah sejumlah saksi yang diperiksa, dan hari ini 13 November 2023, penyidik behasil memeriksa mantan Sekertaris Dinas PUPR Maluku berinisial, AS,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/11/2023).
Manurut Kareba Mantan Sekretaris Dinas PUPR Maluku berinisial AS diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dan untuk kepentingan kelengkapan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Maluku.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan talud di Pulau Buru.
Adapun Proyek Air Bersih di Pulau Haruku pada tahun 2020 dilaksanakan di Negeri Pelauw dan Negeri Kailolo dikerjakan PT Kusuma Jaya Abadi Construction dari Kota Malang dengan anggaran sebesar Rp13 miliar.
Editor : Nevy Hetharia