get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa Andika Tuasalamony Jalani Sidang Penganiayaan Perawat RS Bhayangkara Ambon

Mantan Sekdis PUPR Maluku Dimintai Keterangan Terkait 2 Proyek Bermasalah di Haruku dan Buru

Senin, 13 November 2023 | 20:54 WIB
header img
Kantor Kejati Maluku

AMBON, iNewsAmbon.id – Kejaksaan Tinggi Maluku telah memeriksa mantan Sekretaris Dinas PUPR Maluku untuk melengkapi berkas penyidikan dua proyek infrastruktur yang bersumber dari dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Kedua proyek yang dinilai bermasalah itu adalah proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dan proyek pembangunan talud di Kabupaten Buru.

“Untuk perkembangan kasus SMI, tentu sudah berstatus penyidikan. Sudah sejumlah saksi  yang diperiksa, dan hari ini 13 November 2023, penyidik behasil memeriksa mantan Sekertaris Dinas PUPR Maluku berinisial, AS,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/11/2023). 

Manurut Kareba Mantan Sekretaris Dinas PUPR Maluku berinisial AS diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dan untuk kepentingan kelengkapan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Maluku.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan talud di Pulau Buru.

Adapun Proyek Air Bersih di Pulau Haruku pada tahun 2020 dilaksanakan di Negeri Pelauw dan Negeri Kailolo dikerjakan PT Kusuma Jaya Abadi Construction dari Kota Malang dengan anggaran sebesar Rp13 miliar.

Proyek tersebut diduga mangkrak, dan meski demikian, anggaran proyek tersebut telah dicairkan 100 persen.

Kontraktor yang menggarap proyek air bersih tersebut diduga didatangkan oleh Kepala Dinas PUPR Maluku Mat Marasabessy dari Pulau Jawa.

Penyidikan terhadap proyek ini melibatkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk mantan Sekretaris Dinas PUPR Maluku berinisial AS.

Sementara Proyek Pembangunan Talud di Pulau Buru melibatkan pembangunan talud senilai Rp14 miliar di Kabupaten Pulau Buru.

Kontraktor yang terlibat dalam proyek ini, Liem Sin Tiong, diduga tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, yang mengurangi nilai proyek sesuai kontrak.

Liem Sin Tiong, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, telah diperiksa sebagai bagian dari penyidikan.

Kelengkapan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku juga menjadi fokus penyidikan.

Proyek-proyek ini bersumber dari dana PEN, pinjaman pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp.700 miliar dari PT SMI untuk pemulihan ekonomi pasca Covid-19.

Terdapat kritik bahwa anggaran ratusan miliar ini lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak berhubungan langsung dengan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19.

Penyidikan ini mencakup sejumlah proyek infrastruktur yang bersumber dari dana PEN di Maluku dan menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut