Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Keluarga Besar Maluku Tegaskan Pembelaan Terhadap Integritas Nono Sampono
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Terdakwa Kasus Narkoba di Ambon Dituntut 7-9 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Rabu, 15 November 2023 | 21:09 WIB
  • author aldi josua
Tiga Terdakwa Kasus Narkoba di Ambon Dituntut 7-9 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Kantor Pengadilan Negeri Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senia Pentury menuntut hukuman yang bervariasi untuk tiga terdakwa dalam kasus narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Ketiga terdakwa dimaksud adalah Latif Lumaela, Burhanuddin, dan Victor Sahusilawane.

Mereka didakwa atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Burhanuddin dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Latif dituntut delapan tahun penjara dan denda yang sama. Sedangkan Victor dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa sebagai pemilik dan penyimpan narkotika golongan satu dari tanaman sabu menjadi alasan untuk tuntutan pidana dan denda,” kata JPU Senia Pentury, Rabu (15/11/2023).

Tuntutan ini diperberat oleh pandangan bahwa perbuatan mereka tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut