AMBON, iNewsAmbon.id - Kesaksian Ketua Satuan Kerja Audit Internal PT Bank Modern Express Siang Siem mengungkap adanya 86 transaksi mencurigakan yang tidak sesuai dengan neraca pada pembukuan bank.
Hasil temuan itu ditindaklanjuti dengan llaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Audit dilakukan atas perintah Direktur Utama PT Bank Modern Express Yance Saija, setelah menerima laporan ada ketidakcocokan neraca atau pembukuan dengan penarikan cek yang tidak dicatatkan dalam pembukuan bank. Cek tersebut bahkan telah ditandatangani para direksi.
Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Satuan Kerja Audit Internal, Siang Siem dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana kejahatan perbankan yang menyeret 6 mantan pegawai PT Bank Modern Express, di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu,(22/11/2023).
Sidang tersebutt menghadirkan terdakwa Denny Frengklien Saiya, mantan Kasi Akunting Kantor Pusat Operasional (KPO) di PT Bank Modern Express, Alexander Gerald Pieterz, selaku anggota Dewan Komisaris PT Bank Modern Express, serta empat mantan Direksi pada PT Bank Modern Express, Walter Dave Engko, Tjance Saija, Frank Harry Titaheluw dan Vronsky Calvin Sahetapy.
Siang Siem dihadirkan sebagai saksi bersama empat pegawai PT Bank Modern Express oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon. Mereka adalah Maimuna Marika, Santi, Glen Silooy dan Ivan Matitawae.
Editor : Nevy Hetharia