get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Pijat Gadungan Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Dituntut 8 Tahun Penjara

86 Transaksi Aneh Jadi Pemicu Terbongkarnya Kasus Penggelapan Dana Bank Modern Express Ambon

Kamis, 23 November 2023 | 03:31 WIB
header img
Sidang kasus BPR Bank Moderen Ekspres di Pengadilan Negeri Ambon.

AMBON, iNewsAmbon.id - Kesaksian Ketua Satuan Kerja Audit Internal PT Bank Modern Express Siang Siem mengungkap adanya 86 transaksi mencurigakan yang tidak sesuai dengan neraca pada pembukuan bank.

Hasil temuan itu ditindaklanjuti dengan llaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Audit dilakukan atas perintah Direktur Utama PT Bank Modern Express Yance Saija, setelah menerima laporan ada ketidakcocokan neraca atau pembukuan dengan penarikan cek yang tidak dicatatkan dalam pembukuan bank.  Cek tersebut bahkan telah  ditandatangani para direksi.

Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Satuan Kerja Audit Internal,  Siang Siem dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana kejahatan perbankan yang menyeret 6 mantan pegawai PT Bank Modern Express, di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu,(22/11/2023).

Sidang tersebutt menghadirkan terdakwa Denny Frengklien Saiya, mantan Kasi Akunting Kantor Pusat Operasional (KPO) di PT Bank Modern Express, Alexander Gerald Pieterz, selaku anggota Dewan Komisaris PT Bank Modern Express, serta  empat mantan Direksi pada PT Bank Modern Express, Walter Dave Engko, Tjance Saija, Frank Harry Titaheluw dan Vronsky Calvin Sahetapy.

Siang Siem dihadirkan sebagai saksi bersama empat pegawai PT Bank Modern Express  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon. Mereka adalah Maimuna  Marika, Santi, Glen Silooy dan Ivan Matitawae.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut