"Dari hasil konfirmasi, Denny mengakui bahkan sempat tawarkan sesuatu atau ajak saya kerjasama, tapi saya tidak mau, dan saya minta supaya dia kooperatif saja," jelasnya.
Terdakwa Denny juga mengaku saat itu aksinya dibantu terdakwa Alexander Gerald Pieterz, setelah diberikan uang Rp5 miliar.
"Sesuai pengakuan Denny, ia dibantu terdakwa Alexander yang mengetahui perbuatan terdakwa Denny, tapi tidak melapor ke pihak Bank. Sedangkan untuk 4 terdakwa lain yang merupakan direksi, mereka lalai, karena tidak mengecek dokumen sebelum tandatangan cek, tapi untuk semua peristiwa ini otaknya terdakwa Denny ," tegas saksi.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU mengatakan, dengan sengaja terdakwa membuat pencatatan palsu dalam pembukuan di dalam laporan dokumen maupun laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank serta ada beberapa perbuatan di dalam PT Bank Modern Express.
Sejak terdakwa menjabat sebagai kepala seksi sampai perubahan jabatan terakhir, terdakwa melakukan pengelolaan terhadap cek dan transaksinya yang seharusnya dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam pengelolaan cek.
Pada periode 28 Juli 2015 - 27 Januari 2022 terdapat 85 transaksi pencairan cek BPR di bank Mitra dengan total sebesar Rp73.050.000.000.
Editor : Nevy Hetharia