"Dari 85 pencairan cek tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menuliskan cek lalu meminta persetujuan direksi dalam hal ini terdakwa Walter Dave Engko, Tjance Saija, Frank Harry Titaheluw dan Vronsky Calvin Sahetapy, tanpa didukung dengan dokumen sebenarnya, yakni bukti permintaan dari Teller kantor pusat/ kantor Cabang (remis), slip penarikan cek, slip transfer," beber JPU.
Soal proses permintaan persetujuan direksi, lanjut JPU, terdakwa Denny Frengklien Saiya,tidak menjabarkan kebutuhan penarikan cek, dan pada saat dimintai persetujuan oleh direksi yakni 4 terdakwa lainnya, mereka tidak terlalu mendalami kebutuhan cek tersebut dengan meminta dokumen pendukungnya, melainkan hanya mengkonfirmasi seberapa besar noninalnya.
Selain itu terdakwa Denny Frengklien Saiya pernah meminta tandatangan cek yang masih kosong kepada direksi Yance Saija.
Perbuatannya menyebabkan PT Bank Modern Express mengalami kerugian hingga Rp73 miliar lebih.
Perbuatan enam terdakwa melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Editor : Nevy Hetharia