get app
inews
Aa Read Next : KPK Sita 20 Properti Terkait Perkara Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polri Kirim Surat ke Istana

Kamis, 23 November 2023 | 17:08 WIB
header img
Ketua KPK Frill Bahuri

Ari tak merinci langkah yang akan diambil merespons penetapan status tersangka Firli Bahuri. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.

“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ucap Ari lewat pesan singkat, Kamis.

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/11) malam.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut