get app
inews
Aa Read Next : Debat Pilgub Maluku: Tiga Paslon Sampaikan Visi-Misi untuk Maluku Maju

Pemprov Maluku Tetapkan Upah Minimum Pekerja Rp2.949.953

Senin, 27 November 2023 | 12:48 WIB
header img
Ilustrasi Tenaga Kerj (Foto: doc iNews.id)

AMBON, iNewsAmbon.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi tenaga kerja di Maluku ditetapkan naik 4,88 persen menjadi Rp2.949.953 pada tahun 2024.

Sebelumnya pada tahun 2023, UMP Maluku ditetapkan senilai Rp2.812.827.

"Untuk tahun 2024 pemerintah menetapkan kenaikan UMP Maluku menjadi Rp2.949.953," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, Rizal Latuconsina di Ambon, Senin (27/11/2024).

Menurut Rizal, skema kenaikan UMP Maluku pada 2024 tersebut mengacu pada peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan nomor 36 tahun 2021.

Dalam menetapkan besaran UMP, pihaknya melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, seperti dewan pengupahan, pengusaha, dewan pakar dan akademisi, guna menilai kelayakan upah yang nantinya diputuskan pemda.

“Dalam rapat dengan dewan pengupahan yang dihadiri oleh asosiasi pekerja, pengusaha, dewan pakar dan akademisi maka terjadi kesepakatan bahwa UMP Provinsi Maluku naik sebesar Rp137.125,” katanya.

Selain itu melalui keputusan dewan pengupahan juga telah ditetapkan SK Gubernur Maluku Nomor 2271 tahun 2023 yang akan menjadi dasar bagi pembayaran upah tenaga kerja di Maluku.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut