get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Lawamena Unpatti Sabet Juara Kompetisi Inovasi Energi Terbarukan

Pemprov Maluku Tetapkan Upah Minimum Pekerja Rp2.949.953

Senin, 27 November 2023 | 12:48 WIB
header img
Ilustrasi Tenaga Kerj (Foto: doc iNews.id)

“Semua aspirasi telah kita pertimbangkan dengan baik, termasuk pertimbangan tingkat kemahalan di Maluku,” ucap dia.

Untuk itu, Latuconsina berharap, para pengusaha dan perusahaan yang beroperasi di Maluku dapat menyesuaikan upah karyawan dengan UMP yang telah ditetapkan itu.

Upah minimum sendiri adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah. Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum.

Penetapan upah minimum di suatu daerah sendiri berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Pasal 24 ayat (1) PP 51/2023 menegaskan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Namun, pasal 24 ayat (1a) menyebut pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Dalam penjelasan ayat ini, yang dimaksud dengan kualifikasi tertentu antara lain pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dan atau persyaratan lain yang dibutuhkan oleh Perusahaan.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut