AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus penganiayaan di Negeri Tial, Nazril Pahlevi.
Tuntutan maksimal itu dilakukan JPU karena akibat perbuatan terdakwa, satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami cacat seumur hidup.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 dan 351 KUHP," kata JPU Michael Gasperzs dalam persidangan di PN Ambon, Senin (27/11/2023).
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa mengakibatkan Fajrul Seknun meninggal dunia, sedangkan Arafik Henamuly mengalami luka bacok di bokong hingga menyebabkan yang bersangkutan mengalami cacat seumur hidup.
Kasus pidana ini terjadi di Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada Sabtu, (17/6/2023) malam.
Sementara itu menurut tim penasihat hukum terdakwa, kliennyamelakukan aksi parang terhadap korban karena dipukuli lebih dulu.
Terdakwa ketika itu bersama rekannya Abduh Maldini Lestahulu dipukuli orang tidak dikenal (OTK) dengan menggunakan batu hingga korban Maldini mengalami luka robek di bagian kepala.
Saat itu keduanya sedang menyaksikan acara pesta di Negeri Tengah Tengah, Kecamatan Salahutu.
Keduanya lalu menggunakan sepeda motor menuju Negeri Tial hendak membeli rokok.
Kemudian ada beberapa pemuda yang menghadang sepeda motor mereka yang dikemudikan terdakwa untuk tujuan pemalakan.
Usai membeli rokok, terdakwa dipukuli seseorang dengan batu tetapi dia menundukkan kepala secara refleks sehingga rekannya Maldini yang terkena pukulan hingga terluka.
"Mereka sempat membuat laporan polisi di Polsek Salahutu namun karena dirasa lambat, terdakwa pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang dan kembali ke Negeri Tial mencari korban dan rekannya," jelas Mohammad, tim penasihat terdakwa.
Editor : Nevy Hetharia