AMBON, iNewsAmbon.id - Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menolak PT Bumi Perkasa Timur (BPT) mengelola Pasar Mardika karena terindikasi merugikan pedagang.
Bahkan, melalui Pansus Pasar Mardika, DPRD Maluku sudah melaporkan PT BPT ke penegak hukum.
"Kita lihat, tidak ada keadilan untuk pedagang. Makanya kita tidak boleh membatalkan perjanjian, tapi kita dorong dikeluarkan rekomendasi ke aparat penegak hukum supaya ada efek jera," kata Watubun kepada wartawan di Sekretariat DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon, Rabu (29/11/2023).
Ditegaskan Watubun, biaya sewa yang ditetapkan PT BPT terlalu mahal, sementara setoran ke Pemprov Maluku justru sangat kecil dan terlihat janggal.
Selain itu, dewan juga melihat ada ikatan hukum yang dilakukan PT BPT, sehingga akan ditinjau kembali ikatan hukum seperti yang jelas-jelas merugikan daerah.
"Intinya tidak boleh memperkaya orang di sana, yang diperkaya adalah rakyat. Kita menata proses pendapatan daerah ini dengan sumber-sumber pendapatan yang jelas dan terukur," ungkap Watubun.
Editor : Nevy Hetharia