Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Inpex Masela Tingkatkan Kapasitas Perempuan Penenun di Tanimbar
Advertisement . Scroll to see content

Setubuhi Anak Tetangga Berulangkali, Warga Paruh Baya di Tanimbar Selatan Diciduk

Rabu, 13 Desember 2023 | 05:32 WIB
  • author aldi josua
Setubuhi Anak Tetangga Berulangkali, Warga Paruh Baya di Tanimbar Selatan Diciduk
ilustrasi kasus persetubuhan anak

Setelah kejadian tersebut, korban langsung memberitahukan perbuatan pelaku kepada ayahnya, setelah itu ayah korban melaporkannya ke Polsek Tanimbar Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan tersangka, pelaku patut diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek menambahkan, terkait peran pelaku beserta keterangan dari korban hingga para saksi, telah memenuhi dua alat bukti melalui gelar perkara.

“Pelaku telah dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dan saat ini telah dilakukan penangkapan hingga penahanan terhadap pelaku di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar,” pungkasnya.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut