"Jadi, tidak usah khawatir dengan dugaan korupsi di RSUD karena jaksa akan mengambil sikap tegas. Tugas jaksa adalah mengawasi keuangan negara di Maluku," tegas Kajati.
Sebelumnya, unjuk rasa para dokter dan perawat di RSUD Haulussy Ambon yang berujung mogok kerja untuk tidak melakukan pelayanan kesehatan kepada pasien karena mereka merasa dipermainkan oleh Direktur RSUD Haulussy Ambon dr. Nazarudin yang tidak membayar sejumlah hak mereka.
Hak para dokter dan tenaga medis yang belum diterima sejak tahun 2020 hingga 2023 adalah jasa BPJS Kesehatan sebesar Rp22,5 miliar, jasa perda 2021-2023 Rp2,1 miliar, serta jasa COVID-19 tahun 2022-2023 Rp1,3 miliar.
RSUD Haulussy Ambon sebagai sebuah Badan Layanan Umum Daerah seharusnya mengelola anggaran sendiri dan bisa membayar hak-hak para dokter dan tenaga medis.
Para dokter yang melakukan aksi demo juga mengakui kalau Direktur RSUD Haulussy Ambon ini sering meminta cek kosong ketika melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Editor : Nevy Hetharia