Sempat Dicabut, Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Lagi Praperadilan Status Tersangka
Jum'at, 05 Januari 2024 | 03:15 WIB
Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya tidak risau menghadapi praperadilan tersebut.
"KPK melalui biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud," kata Ali, Kamis (4/1/2024).
Ali menjelaskan, pihaknya setiap mengusut dugaan tindak pidana korupsi telah mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk dalam menetapkan tersangka.
"Kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar," ujarnya.
Editor : Nevy Hetharia