get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Maluku Dibui Satu Tahun Penjara

Penganiaya yang Sebabkan 1 Korban Tewas dan 1 Cacat di Negeri Tial Hanya Divonis 20 Tahun

Senin, 08 Januari 2024 | 20:32 WIB
header img
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

AMBON, iNewsAmbon.id - Terdakwa perkara penganiayaan Nazril Fahlevy Nahumarury lolos dari hukuman mati yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon hanya menghukum, Nazril Fahlevy Nahumarury dengan pidana penjara 20 tahun.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota saat pembacaan amar putusan di PN Ambon, Maluku, Senin (8/1/2024).

Sebelumnya pada 28 November 2023, JPU menuntut hukuman mati kepada Nazril Fahlevy Nahumarury karena akibat perbuatannya mengakibatkan Fajrul Seknun terbunuh serta Arafik Henamuly mengalami cacat seumur hidup.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan untuk dijadikan pertimbangan dalam menjatuhkan vonis dalam kasus yang terjadi di Salahutu, Maluku Tengah, itu.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami cacat seumur hidup. Selain itu, terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut