Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Mohammad F. Fasanlauw, Alfred Tutupary dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir sehingga hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada mereka untuk menyampaikan sikap.
Peristiwa pidana yang menjerat Nazril Fahlevy Nahumarury itu terjadi di Desa Tial, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, pada 17 Juni 2023.
Saat itu dia bersama rekannya Maldini sedang menyaksikan acara pesta di Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), lalu menggunakan sepeda motor menuju Negeri Tial hendak membeli rokok.
Kemudian ada beberapa pemuda yang menghadang sepeda motor mereka yang dikemudikan terdakwa untuk tujuan pemalakan.
Usai membeli rokok, terdakwa dipukuli seseorang dengan batu, tetapi dia menundukkan kepala secara refleks sehingga rekannya Maldini yang terkena pukulan hingga terluka.
"Mereka sempat membuat laporan polisi di Polsek Salahutu, namun karena dirasa lambat, terdakwa pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang dan kembali ke Desa Tial mencari korban dan rekannya," jelas Mohammad.
Editor : Nevy Hetharia