AMBON, iNewsAmbon.id - Terdakwa perkara penganiayaan Nazril Fahlevy Nahumarury lolos dari hukuman mati yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon hanya menghukum, Nazril Fahlevy Nahumarury dengan pidana penjara 20 tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota saat pembacaan amar putusan di PN Ambon, Maluku, Senin (8/1/2024).
Sebelumnya pada 28 November 2023, JPU menuntut hukuman mati kepada Nazril Fahlevy Nahumarury karena akibat perbuatannya mengakibatkan Fajrul Seknun terbunuh serta Arafik Henamuly mengalami cacat seumur hidup.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan untuk dijadikan pertimbangan dalam menjatuhkan vonis dalam kasus yang terjadi di Salahutu, Maluku Tengah, itu.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami cacat seumur hidup. Selain itu, terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Mohammad F. Fasanlauw, Alfred Tutupary dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir sehingga hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada mereka untuk menyampaikan sikap.
Peristiwa pidana yang menjerat Nazril Fahlevy Nahumarury itu terjadi di Desa Tial, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, pada 17 Juni 2023.
Saat itu dia bersama rekannya Maldini sedang menyaksikan acara pesta di Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), lalu menggunakan sepeda motor menuju Negeri Tial hendak membeli rokok.
Kemudian ada beberapa pemuda yang menghadang sepeda motor mereka yang dikemudikan terdakwa untuk tujuan pemalakan.
Usai membeli rokok, terdakwa dipukuli seseorang dengan batu, tetapi dia menundukkan kepala secara refleks sehingga rekannya Maldini yang terkena pukulan hingga terluka.
"Mereka sempat membuat laporan polisi di Polsek Salahutu, namun karena dirasa lambat, terdakwa pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang dan kembali ke Desa Tial mencari korban dan rekannya," jelas Mohammad.
Editor : Nevy Hetharia