Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Libatkan Brimob dan Sabhara, Petugas Gabungan Obrak-Abrik Kampung Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim PN Ambon Hukum Pemilik 25 Paket Narkoba Enam Tahun Penjara

Senin, 15 Januari 2024 | 19:16 WIB
  • author Aldi Josua
Majelis Hakim PN Ambon Hukum Pemilik 25 Paket Narkoba Enam Tahun Penjara
Suasana sidang di PN Ambon

Adapun barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis ganja dan 1 tas warna hitam  dirampas untuk dimusnahkan

Sedangkan uang  Rp 1 juta, 1 unit sepeda motor beat warna biru hitam dengan nopol DE 4492 XY, 1 unit handphone Realme type 81 warna abu-abu (082217531854), 1 lembar Surat tanda nomor kendaraan (STNK) DE 6119 LO dirampas untuk Negara.

Putusan majelis hakim tersebut diterima terdakwa maupun JPU.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut