get app
inews
Aa Read Next : Kasus Narkoba di Ambon, Namira Mainarti Padja Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Ambon Hukum Pemilik 25 Paket Narkoba Enam Tahun Penjara

Senin, 15 Januari 2024 | 19:16 WIB
header img
Suasana sidang di PN Ambon

Adapun barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis ganja dan 1 tas warna hitam  dirampas untuk dimusnahkan

Sedangkan uang  Rp 1 juta, 1 unit sepeda motor beat warna biru hitam dengan nopol DE 4492 XY, 1 unit handphone Realme type 81 warna abu-abu (082217531854), 1 lembar Surat tanda nomor kendaraan (STNK) DE 6119 LO dirampas untuk Negara.

Putusan majelis hakim tersebut diterima terdakwa maupun JPU.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut