Majelis Hakim PN Ambon Hukum Pemilik 25 Paket Narkoba Enam Tahun Penjara
Senin, 15 Januari 2024 | 19:16 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/11/27/467c5_pn-ambon.jpg)
Adapun barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis ganja dan 1 tas warna hitam dirampas untuk dimusnahkan
Sedangkan uang Rp 1 juta, 1 unit sepeda motor beat warna biru hitam dengan nopol DE 4492 XY, 1 unit handphone Realme type 81 warna abu-abu (082217531854), 1 lembar Surat tanda nomor kendaraan (STNK) DE 6119 LO dirampas untuk Negara.
Putusan majelis hakim tersebut diterima terdakwa maupun JPU.
Editor : Nevy Hetharia