Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korem 151 Binaiya Gelar Sosialisasi P4GN Bersama BNNP Maluku
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Narkoba yang Diciduk di Lorong Samping SMA Muhamadiyah Ambon Dihukum 4 Tahun

Selasa, 16 Januari 2024 | 21:00 WIB
  • author Aldi Josua
Terdakwa Narkoba yang Diciduk di Lorong Samping SMA Muhamadiyah Ambon Dihukum 4 Tahun
Sidang terdakwa perkara narkóba Alfikri di Pengadilan Negeri Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu, Alfikri alias Iky, dengan pidana penjara empat tahun.

Terdakwa Alfikri alias Iky ditangkap pada 4 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan Ot Pattimaipauw, Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Tepatnya di lorong samping SMA Muhamadiyah Ambon dengan barang bukti 1 paket sabu.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum denda Rp800 juta subsidier 6 bulan penjara.

Vonis hukuman dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina dengan dua hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon di PN Ambon, Selasa (16/1/2024).

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut