Terdakwa Narkoba yang Diciduk di Lorong Samping SMA Muhamadiyah Ambon Dihukum 4 Tahun
Selasa, 16 Januari 2024 | 21:00 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/01/16/35de2_pn-ambon.jpg)
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Alfikri alias Iky dengan pidana penjoar selama 4 tahun,” ujar Hakim Orpha.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Alfikri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima.
Editor : Nevy Hetharia