Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korem 151 Binaiya Gelar Sosialisasi P4GN Bersama BNNP Maluku
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Narkoba yang Diciduk di Lorong Samping SMA Muhamadiyah Ambon Dihukum 4 Tahun

Selasa, 16 Januari 2024 | 21:00 WIB
  • author Aldi Josua
Terdakwa Narkoba yang Diciduk di Lorong Samping SMA Muhamadiyah Ambon Dihukum 4 Tahun
Sidang terdakwa perkara narkóba Alfikri di Pengadilan Negeri Ambon

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Alfikri alias Iky dengan pidana penjoar selama 4 tahun,” ujar Hakim Orpha.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Alfikri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima.

 

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut