get app
inews
Aa Read Next : Bapenda Maluku Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Periode 1-31 Oktober 2024

Terdakwa Pencabulan Terhadap Anak Kandung Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 17 Januari 2024 | 04:01 WIB
header img
Ilustrasi pencabulan anak

Tuntutan JPU Kejati Maluku Isabela Ubleuw sebelumnya adalah 10 tahun penjara.

Pertimbangan hakim menyebutkan bahwa terdakwa dihukum lebih ringan dari tuntutan JPU karena beberapa faktor yang meringankan.

Perbuatan bejat terdakwa terungkap pada Minggu, 9 Juli 2023, sekitar pukul 15:00 WIT di rumah mereka.

Saat korban bercerita kepada terdakwa, ayahnya tiba-tiba memeluk dan merayunya.

Korban dan ibunya melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolresta Ambon mengungkapkan bahwa peristiwa pidana ini telah terjadi sebanyak tiga kali.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut