get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Pijat Gadungan Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Pencabulan Terhadap Anak Kandung Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 17 Januari 2024 | 04:01 WIB
header img
Ilustrasi pencabulan anak

AMBON, iNewsAmbon.id - Hamid Lamboisi, terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung secara berlanjut dinyatakan bersalah dan divonis delapan tahun penjara.

Putusan vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Hamid Lamboisi, terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya secara berlanjut.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota di Ambon, Selasa (16/1/2024).

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya menimbulkan rasa malu pada korban dan keluarganya.

Faktor yang meringankan termasuk sikap sopan terdakwa dalam persidangan, pengakuan terhadap perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Tuntutan JPU Kejati Maluku Isabela Ubleuw sebelumnya adalah 10 tahun penjara.

Pertimbangan hakim menyebutkan bahwa terdakwa dihukum lebih ringan dari tuntutan JPU karena beberapa faktor yang meringankan.

Perbuatan bejat terdakwa terungkap pada Minggu, 9 Juli 2023, sekitar pukul 15:00 WIT di rumah mereka.

Saat korban bercerita kepada terdakwa, ayahnya tiba-tiba memeluk dan merayunya.

Korban dan ibunya melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolresta Ambon mengungkapkan bahwa peristiwa pidana ini telah terjadi sebanyak tiga kali.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut