KPU Provinsi Maluku Tunggu Surat dari Jaksa untuk Proses Pergantian Komisioner KPU Aru
Jum'at, 19 Januari 2024 | 10:49 WIB
KPU Maluku akan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait surat resmi penahanan dan selanjutnya akan tindaklanjuti ke KPU RI.
Rifan menegaskan mereka tidak melakukan intervensi hukum terhadap kasus ini dan menghargai proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 yang dilaporkan oleh PPK ke Polres Aru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diketahui bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp2.894.277.825.
Editor : Nevy Hetharia