Dalam surat SP2HP yang diberikan kepada pelapor tersebut, Kombes Ohoirat mengaku telah dijelaskan terkait penanganan kasus tersebut.
Diantaranya Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku telah menangani dan menyelesaikan proses pemberkasan dalam bentuk berkas pemeriksaan pendahuluan pelanggaran kode etik profesi Polri tanggal 9 Oktober 2023.
Juga telah menerima pendapat dan saran hukum dari Bidang Hukum Polda Maluku.
Kasus tersebut dilaporkan tanggal 1 September 2023. Kemudian pada 29 Desember 2023 penyidik mengirimkan SP2HP kepada pelapor.
“Polda Maluku pasti akan melaksanakan sidang etik secara profesional dan proporsional, bila anggota terbukti melakukan pelanggaran pasti akan diberikan sanksi sesuai kesalahannya,” tegasnya.
Editor : Nevy Hetharia