AMBON, iNewsAmbon.id - Terdakwa kasus kepemilikan ganja, Evi Meggy Sopaheluwakan, dihukum pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Sopaheluwakan terbukti memiliki 13 paket narkotika jenis ganja, dan vonis tersebut dijatuhkan pada sidang Senin (29/1/2024) yang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota.
"Hakim Martha menyatakan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan bagi terdakwa Evy Meggy Sopaheluwakan. Terdakwa juga tetap ditahan," ujar Hakim Martha dalam pembacaan putusan.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Nevy Hetharia