get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Pijat Gadungan Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Pemilik 13 Paket Ganja di Ambon Dihukum 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Senin, 29 Januari 2024 | 20:10 WIB
header img
Foto ilustrasi sidang di PN Ambon

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sejumlah Rp1 Miliar, yang dapat digantikan dengan kurungan selama 5 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum J Pattipeilohy Cs, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut