AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan upaya banding terkait vonis 20 tahun penjara terdakwa Nazril Fahlevy Nahumarury dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan.
Terdakwa sebelumnya dijerat tuntutan hukuman mati oleh JPU karena membunuh Fajrul Seknun danmenyebabkan Arafik Henamuly mengalami cacat seumur hidup.
"Kami sudah mengajukan memori banding ke Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Ambon karena JPU menuntut terdakwa dipidana mati," kata Michael Gaspersz, JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (30/1/2024).
Upaya banding ini dilakukan tujuh hari setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pada 8 Januari 2024.
Gaspersz menyatakan bahwa vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kejaksaan Agung RI turut memperhatikan perkara ini dan mengambil alih rencana penuntutan.
Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan tidak ada faktor yang meringankan untuk dipertimbangkan dalam memberikan vonis terhadap terdakwa.
Peristiwa ini terjadi di Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah pada Sabtu (17/6/2023).
Terdakwa dan rekannya pulang setelah menghadiri acara pesta di Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu.
Mereka dihadang oleh korban dengan maksud pemalakan setelah membeli rokok.
Terjadi pertikaian, dan setelahnya, terdakwa pulang, mengambil parang, dan kembali ke Negeri Tial untuk mencari korban dan rekannya.
Editor : Nevy Hetharia