AMBON, iNewsAmbon.id - Lima Komisioner KPU Kepulauan Aru menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon pada Rabu (31/1/2024).
Mereka adalah Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, dan Tina Jofita Putnarubu.
Dalam sidang, yang beragendakan pembacaan dakwaan para terdakwa dihadapkan pada tuduhan melakukan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada Tahun Anggaran 2020.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aru, Fauzan Arif Nasution, menyatakan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.
Kelima terdakwa dihadapkan pada dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Rahmat Selang memutuskan menunda sidang hingga pekan depan, tepatnya pada Rabu (7/2/2024).
Para terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukum yang dipimpin oleh Firel E Sahetapy.
Editor : Nevy Hetharia