Penindakan tersebut mencakup 49 penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), tujuh penindakan BKC Minimal Mengandung Etil Alkohol (MMEA), lima penindakan Sarana Pengangkut, dan empat penindakan NPP.
Dari penindakan tersebut, Teddy menyebutkan bahwa berhasil disita Barang Hasil Penindakan (BHP) berupa 42.200 batang rokok, 33.060 ML MMEA, 0,95 gram Methamphetamine, 257,3 gram Ganja, dan 2 gram Tembakau Gorilla.
Nilai perkiraan barang yang disita mencapai Rp67,9 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp32,2 juta. Selain itu, berhasil diselamatkan 10 jiwa dari penyalahgunaan narkotika, serta menghemat potensi biaya rehabilitasi negara sebesar Rp10,3 juta.
Teddy menegaskan bahwa seluruh kegiatan ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kantor Wilayah DJBC Maluku dan Kantor Bea Cukai Ambon dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya dan merugikan negara.
Sinergi yang baik ini diharapkan dapat terus ditingkatkan dan berkelanjutan dalam upaya memberantas barang kena cukai ilegal di Maluku, sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat Indonesia tentang pentingnya pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Editor : Nevy Hetharia