Namun kelima terdakwa ini tidak dihukum membayar uang pengganti karena seluruhnya dibebankan kepada terdakwa Jonas Batlayery.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Jonas telah mengembalikan uang Rp1 miliar ditambah Rp350 juta yang dikembalikan seorang saksi yang merupakan auditor dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena selaku aparatur sipil negara tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan para terdakwa bersikap sopan serta mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian uang negara, dan para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Vonis terhadap Batlayery Cs, cukup ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Saat itu, JPU Kejari Tanimbar menuntut terdakwa Jonas dituntut delapan tahun penjara, denda Rp350 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,2 miliar subsider empat tahun penjara.
Editor : Nevy Hetharia