Hamili Anak Kandung sampai Punya 4 Anak, Pria Paruh Baya di Ambon Dituntut Penjara 20 Tahun
Rabu, 21 Februari 2024 | 02:41 WIB
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap salah satu anak kandungnya yang masih di bawah umur, dimulai sejak tahun 2017.
Akibat perbuatan tersebut, korban melahirkan empat anak dan tidak dapat melanjutkan pendidikannya.
Dalam menjalankan perbuatannya, terdakwa yang berusia di atas 50 tahun itu menggunakan berbagai alasan dan bujukan terhadap korban yang tinggal serumah dengannya.
Korban akhirnya patuh dan menuruti nafsu bejat ayahnya tersebut.
Editor : Nevy Hetharia