AMBON, iNewsAmbon.id - Seorang pria paruh baya di Kota Ambon yang biasa disapa Bapa Nyong alias MT dituntut penjara 20 tahun gara-gara menghamili anak kandung sendiri sampai empat kali.
Dari hasil perbuatan bejat itu, sudah lahir empat anak yang dilahirkan anak kandungnya sendiri.
Tuntutan 20 tahun penjara ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambon dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (20/2/2024).
"Kami memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun," ungkap JPU di hadapan tiga majelis hakim yang dipimpin oleh Martha Maitimu.
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah atas pelanggaran Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai terdakwa dan melaporkannya ke pihak kepolisian setempat pada akhir 2023.
Editor : Nevy Hetharia