get app
inews
Aa Read Next : Kepala Puskesmas Saparua dan Bendahara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOK

Hamili Anak Kandung sampai Punya 4 Anak, Pria Paruh Baya di Ambon Dituntut Penjara 20 Tahun

Rabu, 21 Februari 2024 | 02:41 WIB
header img
Foto ilustrasi suasana sidang di PN Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Seorang pria paruh baya di Kota Ambon yang biasa disapa Bapa Nyong alias MT dituntut penjara 20 tahun gara-gara menghamili anak kandung sendiri sampai empat kali.

Dari hasil perbuatan bejat itu, sudah lahir empat anak yang dilahirkan anak kandungnya sendiri.

Tuntutan 20 tahun penjara ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambon dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (20/2/2024).

"Kami memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun," ungkap JPU di hadapan tiga majelis hakim yang dipimpin oleh Martha Maitimu.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah atas pelanggaran Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai terdakwa dan melaporkannya ke pihak kepolisian setempat pada akhir 2023.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut