Kasus ini dimulai ketika Pemprov Maluku Utara melakukan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan dana APBD.
AGK diduga terlibat dalam menentukan pemenang lelang proyek dan memerintahkan beberapa pejabat terkait untuk melaporkan proyek-proyek yang akan dikerjakan.
Dugaan suap tersebut berkaitan dengan pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp500 miliar. AGK diduga menetapkan besaran setoran dari para kontraktor dan meminta agar progres pekerjaan dipermanis sehingga anggaran dapat dicairkan lebih cepat.
Para tersangka diduga telah memberikan uang kepada AGK melalui perantara, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AGK. Mereka dijerat dengan Pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Nevy Hetharia