AMBON, iNewsAmbon.id - Kantor Bahasa Provinsi Maluku sedang mengupayakan penyusunan Perda untuk melindungi bahasa daerah.
Saat ini sudah ada lima bahasa daerah yang menjadi fokus revitalisasi bahasa daerah.
Kelima Bahasa itu adalah bahasa Buru di Kabupaten Buru, bahasa Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, bahasa Yamdena di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bahasa Seran/Seram di Kabupaten Seram Bagian Timur, dan bahasa Tarangan di Kabupaten Kepulauan Aru.
"Kami berkoordinasi untuk merencanakan penyusunan peraturan tentang perlindungan dan revitalisasi bahasa daerah di lima kabupaten di Maluku," kata Kepala Kantor Bahasa Provinsi Maluku, Kity Karenisa, di Ambon, Jumat (8/3/2024).
Ia menjelaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan Perda tentang prioritas bahasa Indonesia, pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa daerah pada akhir tahun 2023.
"Kami berharap Perda ini dapat diadopsi oleh setiap kabupaten dan kota di Maluku untuk diterapkan," katanya.
Editor : Nevy Hetharia