AMBON, iNewsAmbon.id – Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Triyono Wahyudi, mengonfirmasi penahanan mantan Wali Kota Tual, AR, bersama seorang stafnya yang berinisial AAR dalam dugaan kasus korupsi anggaran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2017.
"Kedua tersangka telah kami titipkan di Rutan Ambon setelah jaksa menerima pelimpahan berkas tahap II dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Maluku," ujar Aspidsus di Ambon, Rabu (15/5/2024).
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar dan hingga saat ini, belum ada pengembalian dana dari kedua tersangka kepada kejaksaan.
Triyono menjelaskan bahwa setelah menerima berkas tahap II, jaksa penuntut umum akan meneliti kembali berkas perkara secara formil dan materiil, serta bukti yang cukup untuk menuntut pidana.
Berdasarkan berkas dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Maluku, terdapat dua tersangka dalam kasus ini, dan jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan ke pengadilan.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan Walikota Tual adalah mengeluarkan perintah lisan kepada stafnya untuk membuat administrasi penetapan status tanggap darurat di Kota Tual tanpa adanya kajian dari instansi terkait.
Kerugian negara yang dialami akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1.807.002.120 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Setelah melalui proses administrasi tahap II, kedua tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 03 Juni 2024.
Editor : Nevy Hetharia