get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Pijat Gadungan Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Dituntut 8 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan Anak di Ambon Dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 05 Juni 2024 | 03:57 WIB
header img
ilustrasi

Sebaliknya, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

Menurut JPU, tindakan bejat terdakwa terhadap korban telah berlangsung lama. Korban, yang saat itu berusia 11 tahun, tidak dapat mengingat tanggal pasti kejadian, namun mengingat peristiwa di tahun 2023 sekitar pukul 14:30 WIT ketika terdakwa menjanjikan uang Rp50.000 di dalam kamar terdakwa.

Perbuatan kedua dilakukan oleh terdakwa di dalam kamarnya, di mana terdakwa menjanjikan uang Rp50.000, namun korban hanya menerima Rp20.000 dengan janji akan ditambah Rp30.000.

Meskipun korban berulang kali menolak, terdakwa tetap memaksa dengan iming-iming uang dan memerintahkan korban untuk tidak memberi tahu orang lain.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut